Lensa Merauke –Jayapura – Polisi mengamankan seorang warga berinisial MLH di Kampung Wapoga Kabupaten Waropen karena diduga melanggar UU ITE, Rabu (02/03/2022).
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, MLH berhasil diamankan dikediamannya oleh Polres Waropen.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan bahwa tujuan mengamankan MLH terkait dengan postingan kata-kata ujaran kebencian terhadap masyarakat Arfak terutama suku mandacan lewat media sosial (facebook).
“Pihaknya akan mengklarifikasi terkait dengan postingan itu dan selanjutnya dari pihak penyidik Polres Manokwari akan menjemput MLH guna menyelesaikan darimana postingan itu berasal karena masyarakat mandacan meminta untuk yang memposting kata-kata itu agar segera dihadirkan guna diselesaikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Kabid Humas.
Menurut Kamal, setelah melakukan pemeriksaan terhadap MLH, diketahui bahwa akun Facebook miliknya diretas oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.
“Oleh karena itu, saat ini MLH telah diamankan di Mapolres Waropen dan akan dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari Polda Papua Barat guna mencari keterangan lebih lanjut,” jelas Kombespol Kamal.
Kabid Humas menambahkan agar masyarakat Mandacan tidak melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan kita bersama, untuk saat ini serahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat segera diselesaikan.
Sumber : Rilis Humas Polda Papua.













