Polisi Tangkap Pencuri 15 unit Kompressor AC Perusahaan

Hukum, Kriminal210 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Miring menangkap satu orang pelaku pencurian 15 unit Kompresor Pendingin Suhu Ruangan (outdoor AC) milik PT Shong Sang yang berada di lahan PT Global Papua Abadi Kampung Sermayam II Distrik Tanah Miring.

Berdasarkan data laporan Kapolsek Tanah Miring, Iptu Sukirno LP / B / 07 / VIII / 2022 / SPKT/ Sek Tanah Miring / Res Merauke / Polda Papua, Tanggal 05 Agustus 2022, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari seorang karyawan bernama Aziz yang menerima informasi bahwa kompresor yang terpasang di mess karyawan PT Shong shang hilang.

Pelapor kemudian memastikan kebenaran informasi yang diterima dengan mendatangi langsung mess karyawan dan mendapati bahwa 15 unit outdoor Ac yang terpasang di mess telah hilang.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Miring guna proses lanjut.Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan 10 unit Outdoor AC hasil curian telah berada di tempat penjualan besi bekas yang terletak di Jalan Seringgu, sisanya 5 unit lagi ditemukan di jalan Tidore.

Selanjutnya pelaku pencurian bernama Ari ditangkap saat berada di pantai lampu satu berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi.

Atas perbuatan pelaku, PT Shong sang mengalami kerugian sebesar Rp. 37.500.000,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ), dan pelaku diancam pasal 363 KUHP.