Polisi Tangkap Pemerkosa Dibawah Umur

Kriminal, NEWS168 Dilihat
Share

Polres Merauke merilis penangkapan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak yang masih berada dibawah umur.

Bersama pelaku  turut diperlihatkan barang bukti berupa parang, yang digunakan untuk mengancam korban sebelum melakukan aksi pemerkosaan.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangadji, mengatakan kejadian pemerkosaan dengan ancaman kekerasan sudah sering terjadi di Merauke.

“kejadian seperti ini sudah berulang ulang, dan kali ini tertangkap lagi” Ujar Kapolres Merauke saat meminpin jalannya rilis media.

KBO Satreskrim Polres Merauke,  Ipda Juniar  Joko Santoso menatakan  pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu 6 maret sekitar pukul 01.00 dini hari,  saat suami korban tidak berada di rumah korban.

Pelaku berinisial TFP yang masih berumur 16 tahun  awalnya berniat untuk melakukan  pencurian pada sebuah kios di Gang KPKN, Jalan Spadem Merauke,  yang tak lain merupakan tetangga pelaku //

Namun akibat berada dalam pengaruh alkohol,  akhirnya pelaku tidak jadi melakukan pencurian  saat melihat korban inisial NY  yang berumur 37 tahun,  yang saat itu sedang tidur.

Karena timbul hasrat bejat,  pelaku mendekati korban dan langsung meletakan parang yang dibawa bersamanya ke leher korban agar korban mau menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dan terancam, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku sehingga terjadi aksi pemerkosaan.

Sementara  Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.

“Dari kejadian yang terjadi pada Minggu (06/03) pukul 01.00 WIT berhasil kita amankan baju, celana dan pakain dalam dari korban dan pelaku serta parang. Pada saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah di perkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO Sat Reskrim.

Atas tindak kriminal tersebt, pelaku dijerat dengan hukuman pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam serta  membawa alat tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *