Polres Merauke merilis penangkapan pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh anak yang masih berada dibawah umur.
Bersama pelaku turut diperlihatkan barang bukti berupa parang, yang digunakan untuk mengancam korban sebelum melakukan aksi pemerkosaan.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangadji, mengatakan kejadian pemerkosaan dengan ancaman kekerasan sudah sering terjadi di Merauke.
“kejadian seperti ini sudah berulang ulang, dan kali ini tertangkap lagi” Ujar Kapolres Merauke saat meminpin jalannya rilis media.
KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Juniar Joko Santoso menatakan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu 6 maret sekitar pukul 01.00 dini hari, saat suami korban tidak berada di rumah korban.
Pelaku berinisial TFP yang masih berumur 16 tahun awalnya berniat untuk melakukan pencurian pada sebuah kios di Gang KPKN, Jalan Spadem Merauke, yang tak lain merupakan tetangga pelaku //
Namun akibat berada dalam pengaruh alkohol, akhirnya pelaku tidak jadi melakukan pencurian saat melihat korban inisial NY yang berumur 37 tahun, yang saat itu sedang tidur.
Karena timbul hasrat bejat, pelaku mendekati korban dan langsung meletakan parang yang dibawa bersamanya ke leher korban agar korban mau menuruti kemauan pelaku.
Karena takut dan terancam, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku sehingga terjadi aksi pemerkosaan.
Sementara Ipda Joko Junior menambahkan, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
“Dari kejadian yang terjadi pada Minggu (06/03) pukul 01.00 WIT berhasil kita amankan baju, celana dan pakain dalam dari korban dan pelaku serta parang. Pada saat kejadian pemerkosaan tersebut suami korban sedang tidak berada dirumah, saat istri korban sudah di perkosa lalu suami korban kembali dan langsung membuat laporan polisi atas kasus pemerkosaan itu,” tegas KBO Sat Reskrim.
Atas tindak kriminal tersebt, pelaku dijerat dengan hukuman pidana Pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan di jerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam serta membawa alat tajam.