1 Mei 2024

ilustrasi

Share

Lensa Merauke – Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 11 tahun 2022, tentang aturan bebas melakukan perjalanan tanpa tes swab antigen maupun PCR sudah turut berlaku di Merauke.

Kepala Kantor Ksehatan Pelabuhan Merauke, Bambang Budiman mengatakan edaran tersebut resmi berlaku di Merauke sejak hari ini ( 9 maret 2020 ).

Bambang mengatakan aturan tersebut sudah berlaku untuk dua terminal penumpang yakni di Bandar Udara  Mopah Merauke dan Pelabuhan Penumpang Yos Sudarso Merauke.

“ Dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, terkait Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 11 tahun  2022 sudah diterapkan  sesuai masa berlaku efektifnya “ ujar Bambang.

Sesuai aturan yang berlaku, bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima minimal dua kali dosis vaksin covid 19, sudah tidak diwajibkan melakukan tes swab antigen maupun  tes swab PCR.

Pelaku perjalanan hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah menerima dosis vaksin yang telah ditentukan.

Sementara Kepala Kantor Pt. Pelni Merauke, komang Budi mengatakan aturan tersebut juga sudah mulai berlaku di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke untuk penumpang yag akan berpergian melalui jalur laut.

Aturan bepergian bagi calon penumpang yang sudah mendapat dosis vasin covid 19 sama dengan yang berlaku di Bandar Udara, yakni telah menerima vaksin minimal dua dosis.

“per hari ini, 9 maret 2022 calon penumpang yang sudah memiliki vaksin minimal dua kali sudah diizinkan melakukan perjalanan tan tes antigen maupun PCR “ ujar Komang.

Komang melanjutkan, bagi calon penumpang yang belum menerima vaksin lengkap tetap harus memperlihatkan bukti tes antigen atau PCR sebelum berangkat dengan kapal laut.

Edaran baru ini juga disambut baik oleh penumpang, salah satu penumpang bernama vero,  yang akan berangkat menuju jayapura mengatakan dirinya sudah tidak melakukan tes antigen maupun PCR lagi.

Sehingga mengurangi biaya perjalanan dan waktu untuk ,mengurus kelengkapn perjalanan.

“ iya, saya sudah tidak lakukan tes antigen lagi kaka, karena sudah menerima vaksin booster, tadi hanya sertifikat vaksin di aplikasi  peduli lindungi saja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *